MK: Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme
MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.
Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” kata Daniel.
MK tolak korelasi bansos dengan perolehan suara capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi menyebut dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait dengan adanya korelasi bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden “tidak terbukti” sehingga tidak beralasan menurut hukum.

Salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan untuk mencermati dalil yang disampaikan pemohon dari Tim AMIN, Mahkamah memanggil empat menteri pada 5 April 2024.
Di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
Namun dari penjelasan para menteri, Mahkamah menemukan bahwa program bansos yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN tahun anggaran 2024, khusus pasal 8 ayat 2.
Dari total belanja Rp3.325 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos.
Atas data-data yang disampaikan para menteri, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.
Meskipun, dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang-undangan sebagai turunan undang-undang yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang.
Kemudian merujuk pada notulasi rapat pembahasan dan keterangan menteri yang dipanggil, menunjukkan bahwa program yang dirancang presiden telah mendapatkan persetujuan DPR.
Adapun mengenai “kecurigaan bahwa terdapat intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos”, Mahkamah disebutkan “tidak dapat mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon tersebut”.
Dari sisi pembuktian, kata hakim Arsul Sani, pemohon Tim AMIN mengajukan alat bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli.
Hanya saja, paparan hasil survei oleh ahli, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
Berpijak dari hal demikian, “terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pemilih”.









