Hakim Saldi Isra juga menyinggung bahwa sejak memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu, MK tidak hanya sebatas pada angka-angka statistik semata. Apabila MK “dipasung dan dibatasi” untuk menilai atau memeriksa angka semata, kata dia, maka derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi direndahkan.
Jika hal itu yang dilakukan, maka upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, katanya.
Dia kemudian mengatakan setidaknya ada 2 hal yang membuatnya mengambil dissenting opinion.
Pertama, terkait mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat kepala daerah atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Dalam permohonan Anies-Muhaimin, sambungnya, mengungkap fakta dan kejadian tertentu secara spesifik, yaitu dukungan yang diberikan Presiden terhadap pihak terkait, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Dukungan itu dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bansos.
Ditambah oleh pemohon, ujarnya, salah satu mekanisme penyaluran dana bansos dilakukan atau dikemas beriringan dengan kunjungan kerja Presiden ke beberapa daerah.
“Dalam hal ini orang yang memegang jabatan tertinggi dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya.”

“Namun, program dimaksud dapat digunakannya sebagai kamuflase.”









