“Sementara itu merujuk fakta dalam persidengan menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan bahwa tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan,” kata Saldi.
Selain itu, diperoleh pula fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye.
Kunjungan ke masyarakat itu, ungkap Saldi, hampir selalu menyampaikan “bersayap” yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta itu, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.
- Reaksi setelah MK tolak gugatan hasil Pilpres 2024, dari Prabowo hingga pengunjuk rasa
- Apa saja ‘kejanggalan dan kronologi keanehan’ putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres?
Adapun soal keterlibatan aparat negara, Saldi Isra merujuk pada pejabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang dinilai memihak kepada salah satu paslon.
Dia merujuk temuan Bawaslu terkait masalah netralitas pejabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, bentuk ketidaknetralan pejabat kepala daerah di antaranya berupa pengerahan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang punya komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, dan pembagian bansos.
Itu semua, menurut Saldi, mengarah atau identik dengan identitas paslon tertentu.
Berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu namun menurut bukti yang diajuka dianggap Bawaslu tidak memenuhi syarat.
Cara Bawaslu itu, ujar Saldi, bisa dipandang bahwa Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan.
“Meskipun demikian saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian pejabat kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semua ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas.”
“Dengan demikian, dalil pemohon beralasan menurut hukum.”
“Oleh karena itu demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.
- KPU tetapkan nomor urut capres-cawapres, pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah dan final?









