MK menolak dalil KPU berpihak pada Prabowo- Gibran
MK menyatakan tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Secara substansi, menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK. Perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.
“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/04).
Ratusan demonstran padati kawasan sekitar Gedung MK
Sementara itu, ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/04).

Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin diwarnai dengan orasi kekecewaan di luar gedung MK.
Seorang pendukung Anies-Muhaimin, Yulia Bhayangkari, menyatakan “sangat kecewa dan melukai hati kami” atas putusan MK.
“Sampai kapan pun, kami tidak akan terima pemilu hasil kecurangan,” kata perempuan dari Bandung, Jawa Barat yang ikut menjadi bagian massa aksi.
Pendemo lainnya, Didin Karyadi Galib dari Komunitas Pembela Negara, mengaku kecewa atas putusan MK. Menurutnya, putusan ini bisa menurunkan citra lembaga tersebut.
Salah satu pendemo, Nani, 45 tahun, awalnya berharap MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Tuntutannya diskualifikasi [pasangan capres-cawapres nomor urut] 02 dan pemilu pilpres diulang,” kata Nani.
Nani dan ratusan orang dari pendukung capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, menuding Presiden Jokowi mengintervensi proses pilpres melalui bantuan sosial serta putusan MK yang meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wapres.
Dari pemantauan BBC News Indonesia di luar gedung MK, ratusan massa masih bertahan setelah putusan MK. Sebagian besar menyimak seruan orasi yang disampaikan secara bergantian.









