Beranda / Mau Update / Stigma dan Diskriminasi yang Harus Berakhir, Guna Akhiri Epidemi HIV

Stigma dan Diskriminasi yang Harus Berakhir, Guna Akhiri Epidemi HIV

Mautau.id – Perkembangan medis terkini telah mengubah wajah HIV dari ancaman mematikan menjadi kondisi kesehatan kronis yang dapat dikelola. Meski demikian, stigma dan diskriminasi terhadap para penyintas justru masih menjadi penghalang utama yang belum terselesaikan di masyarakat.

Persoalan terbesar saat ini justru bukan lagi virusnya, melainkan stigma dan perlakuan tidak adil yang masih dialami Orang dengan HIV (ODHIV).

Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sekaligus Koordinator Program CSS/HR, Totok Yuliyanto, menegaskan bahwa stigma dan diskriminasi menjadi hambatan serius dalam upaya pengendalian HIV di Indonesia.

Menurutnya, dengan terapi antiretroviral (ARV) yang dijalani secara teratur, ODHIV dapat hidup sehat, produktif, dan memiliki harapan hidup yang panjang. Namun, kemajuan medis tersebut belum diiringi dengan perubahan sikap sosial dan kebijakan publik.

“Tantangan terbesar yang dihadapi ODHIV dan populasi kunci bukan lagi HIV itu sendiri, melainkan stigma, diskriminasi, kriminalisasi, dan berbagai hambatan struktural yang menghalangi akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Totok, Jumat (19/6/2026).

Ia mengungkapkan, Data Stigma Index 2.0 Indonesia 2023 menunjukkan sebanyak 19,5 persen ODHIV mengalami diskriminasi saat mengakses layanan HIV dan 15,9 persen mengalami diskriminasi dalam layanan kesehatan umum.

Bentuk diskriminasi tersebut meliputi perlakuan yang merendahkan, penolakan layanan, hingga pelanggaran kerahasiaan status HIV. Kondisi ini menyebabkan banyak orang takut melakukan tes HIV, enggan mengakses layanan kesehatan, bahkan menghentikan pengobatan karena khawatir menghadapi stigma dan perlakuan yang tidak adil.

Totok menjelaskan, kelompok populasi kunci seperti pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), transpuan, dan kelompok rentan lainnya menghadapi tantangan yang lebih berat karena mengalami stigma berlapis.

“Mereka sering menghadapi stigma berlapis yang membuat mereka takut identitasnya terbuka, kehilangan pekerjaan, ditolak keluarga, atau menjadi sasaran persekusi sosial. Akibatnya, akses terhadap layanan tes, konseling, dan pengobatan HIV menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Ia menilai situasi tersebut diperparah oleh sejumlah kebijakan dan praktik sosial yang masih memandang populasi kunci sebagai kelompok yang harus diawasi atau dihukum. Berbagai razia yang mengatasnamakan ketertiban umum maupun kesusilaan, kata dia, justru menciptakan rasa takut yang menjauhkan kelompok rentan dari layanan kesehatan.

Padahal, berbagai bukti yang dihimpun oleh UNAIDS menunjukkan bahwa stigma, diskriminasi, hambatan hukum, dan kriminalisasi merupakan faktor utama yang menghambat pengendalian epidemi HIV. Sebaliknya, negara yang menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia, memperluas akses layanan kesehatan, dan melindungi populasi kunci dari diskriminasi terbukti lebih berhasil menekan angka infeksi baru HIV dan kematian akibat AIDS.

Totok menegaskan, epidemi HIV tidak hanya dipengaruhi oleh faktor biologis, tetapi juga faktor sosial, ekonomi, hukum, dan politik.

“Selama masyarakat masih memandang ODHIV dan populasi kunci sebagai kelompok yang harus dijauhi, disalahkan, atau dihukum, maka upaya pencegahan dan pengobatan HIV akan terus menghadapi hambatan serius,” ucapnya.

Kondisi tersebut juga dinilai menghambat pencapaian target global UNAIDS 95-95-95, yakni 95 persen ODHIV mengetahui statusnya, 95 persen mendapatkan pengobatan, dan 95 persen yang menjalani pengobatan mencapai supresi virus.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2023, dari estimasi 515.455 ODHIV di Indonesia, baru sekitar 377.650 orang yang telah teridentifikasi. Artinya, sekitar 27 persen ODHIV belum mengetahui statusnya atau belum terhubung dengan layanan kesehatan.

“Kesenjangan ini menunjukkan bahwa masih terdapat ratusan ribu orang yang belum memperoleh akses terhadap tes, pengobatan, maupun dukungan yang mereka butuhkan,” kata Totok.

Selain berdampak pada individu, ia menambahkan, stigma dan diskriminasi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar. Keterlambatan diagnosis dan pengobatan meningkatkan biaya kesehatan, menurunkan produktivitas masyarakat, menambah beban keluarga, serta menghambat pengendalian epidemi secara nasional.

Karena itu, Totok menekankan bahwa penghapusan stigma dan diskriminasi bukan hanya persoalan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi strategi kesehatan masyarakat yang efektif dan efisien.

Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pemajuan hak asasi manusia, PBHI terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan, termasuk populasi kunci yang terdampak HIV, melalui bantuan hukum dan advokasi kebijakan strategis.

Totok menegaskan, upaya mengakhiri epidemi HIV/AIDS tidak akan berhasil selama stigma, diskriminasi, kriminalisasi, dan kebijakan yang menyasar populasi kunci masih terus berlangsung.

“Ketika kelompok rentan dilindungi, didengar, dan diperlakukan secara adil, akses terhadap layanan pencegahan dan pengobatan akan semakin terbuka sehingga tujuan kesehatan masyarakat dapat dicapai secara lebih efektif,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *