Pulang Dugem dan Positif Narkoba
Belakangan terungkap, sebelum menabrak emak-emak hingga tewas, Marisa Putri sempat dugem. Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
“Dia baru pulang dari tempat hiburan malam,” terang Alvin. Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.
Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.
Ditetapkan tersangka
Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri. Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.
Ia dijerat pasal berlapis. Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
“Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang,” imbuh Alvin.
Video Kecelakaan Viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.
Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan. Tampak mobil yang dikendarai Marisa Putri rusak di bagian depan. Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh Marisa Putri.
Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Korban dilaporkan menderita luka berat di bagian kepala.









