Beranda / Mau Update / Langgar Privasi, TikTok dan Apple Dijatuhi Sanksi Denda di Korsel

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Dijatuhi Sanksi Denda di Korsel

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Bayangkan data perilaku Anda dikumpulkan tanpa sepengetahuan, lalu digunakan untuk menayangkan iklan yang terasa terlalu personal.

Itulah yang terjadi pada jutaan pengguna TikTok di Korea Selatan. Pada 23 Juli 2026, PIPC menjatuhkan denda Rp126,5 miliar kepada TikTok karena praktik pengumpulan data ilegal.

TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura diketahui mengumpulkan data dari 9,45 juta pengguna melalui perangkat pelacak di situs web dan aplikasi pihak ketiga. Data tersebut kemudian dipakai untuk iklan yang dipersonalisasi, tanpa pemberitahuan jelas.

Tidak berhenti di sana, dua anak perusahaan Apple juga terkena sanksi Rp3,1 miliar karena mengumpulkan rekaman suara dan transkrip Siri tanpa persetujuan. Meski Apple mulai meminta izin untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, transkrip teks tetap dikumpulkan tanpa persetujuan pengguna.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa di era digital, privasi adalah aset berharga. Korea Selatan menunjukkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada konsekuensi besar. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *