Mautau.id – Suasana di kota Eilat di selatan Israel memanas usai pasukan pertahanan Israel (IDF) mencegat rudal yang ditembakkan milisi Houthi Yaman.
Sementara itu pekan lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan para pemukim Zionis harus angkat kaki dengan segera.
Saling Serang Israel vs Houthi Makin Sengit, Sirene Kota Eilat Meraung
Sejumlah sirene peringatan di penjuru Kota Eilat, selatan Israel, meraung usai Pasukan Pertahanan (IDF) dilaporkan mencegat rudal diyakini ditembakkan oleh Houthi Yaman pada Minggu (21/7).
Sirene peringatan ini berbunyi kala aksi saling serang antara militer Israel dan Houthi Yaman makin sengit dalam beberapa waktu terakhir.
Serbuan rudal ini datang tak lama setelah Israel menggempur Kota pelabuhan Hodeidah di Yaman sebagai salah satu wilayah strategis Houthi yang sampai saat ini masih menguasai negara tersebut. Serangan itu melukai lebih dari 80 orang.
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7).
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.









