Mautau.id – Penetapan darurat militer di Korea Selatan pekan lalu, berbuntut panjang. Terbaru, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan akibat mengumumkan darurat militer Korea Selatan pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, Kejaksaan sedang menyelidiki tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Yoon.
Surat kabar Korea Selatan, The Korea Herald, juga melaporkan hal serupa.
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus atas deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024), sebagaimana dilaporkan Kantor berita Yonhap.
Disebutkan, Kantor Kejaksaan Khusus pada Minggu mengatakan, Presiden Yoon Suk Yeol sekarang telah menjadi tersangka yang menghadapi kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
The Korea Herald juga mengutip keterangan dari Park Se-hyun yang memimpin penyelidikan atas kekacauan darurat militer Korea Selatan.
Baca Juga : Spa meledak di Blok M
“Secara prosedural, memang benar bahwa seorang tersangka ditetapkan setelah pengaduan atau tuduhan diajukan,” jelas Park.
Terpisah, Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12/2024) mengaku telah menjatuhkan larangan bepergian bagi Presiden Yoon Suk Yeol.
Baca juga : Harga Barang Mewah Kena pajak 12 persen
Dalam sebuah sidang parlemen, seorang anggota parlemen bertanya apakah Presiden Yoon telah dilarang meninggalkan negara itu, pejabat di Kementerian Kehakiman Korea Selatan membenarkannya.
“Ya, benar,” kata Bae Sang-up, seorang komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman, dikutip dari AFP. ( Kompascom)









