Jakarta – Konflik pengelolaan royalti musik nasional terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum yang lebih luas. Setelah melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar protes, melainkan upaya serius untuk membongkar sistem yang dianggap merugikan pencipta.
GARPUTALA menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melampaui batas kewenangan. Mereka menuding lembaga ini beroperasi layaknya otoritas tunggal yang memaksa pencipta lagu menyerahkan hak ekonominya tanpa pilihan lain. Kondisi tersebut, menurut mereka, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Hak Cipta yang seharusnya melindungi hak privat pencipta.
Ali Akbar, salah satu perwakilan GARPUTALA, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi. Ia menyebut adanya indikasi perampasan hak ekonomi yang dilembagakan melalui sistem yang tertutup. Hal ini, menurutnya, berpotensi melahirkan praktik korupsi karena tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas.
Selain itu, GARPUTALA menyoroti status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum. Dengan proses pengangkatan yang melibatkan negara, mereka menilai LMKN tidak bisa berlindung di balik klaim sebagai lembaga privat. Dana miliaran rupiah yang dikelola LMKN, menurut mereka, harus tunduk pada aturan hukum pidana korupsi.
Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, menambahkan bahwa monopoli yang dipaksakan justru menghilangkan transparansi. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini lebih menekankan kontrol daripada perlindungan, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan.
GARPUTALA juga menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk membuka ruang audit dan keterbukaan. Mereka percaya bahwa jika sistem bersih, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ada penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan demi keadilan.
Konflik ini, menurut GARPUTALA, tidak hanya berdampak pada pencipta lagu, tetapi juga mengancam ekosistem ekonomi kreatif nasional. Mereka menilai keberlanjutan industri musik Indonesia akan terganggu jika hak ekonomi pencipta terus dikikis.
GARPUTALA memastikan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di KPK. Mereka siap menempuh jalur konstitusional dan advokasi publik untuk memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berpihak pada pencipta lagu. []









